TATA CARA PENERIMAAN KUNJUNGAN DI
PEMERINTAH KOTA BANJARBARU

  • 1). Menyampaikan surat permohonan kunjungan/pelaksanaan diklat melalui surat kepada Walikota Banjarbaru dan dikirimkan ke alamat : Balaikota Banjarbaru, JL. Panglima Batur Nomer 1, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Telepon (0511) 4772569, 4774976 . Pemohon dapat terlebih dahulu melakukan reservasi secara online melalui website ini. Penjadwalan kunjungan akan tetap dilaksanakan setelah Pemerintah Kota Banjarbaru menerima dan mengagendakan jadwal kunjungan.
  • 2). Surat permohonan kunjungan/pelaksanaan diklat mencantumkan informasi tentang :

    • #Waktu Kunjungan

    • #Maksud dan tujuan kunjungan.

    • #Nama instansi/Unsur Peserta

    • #Jumlah peserta kunjungan.

    • #Nama dan nomor handphone contact person(s) yang akan melaksanakan koordinasi kunjungan atau diklat.

  • 3). Surat permohonan diterima oleh Pemerintah Kota Banjarbaru PALING LAMBAT 3 (TIGA) HARI KERJA sebelum pelaksanaan penerimaan kunjungan

  • 4). Mengkonfirmasi surat dan detail rencana kunjungan atau pelaksanaan diklat ke petugas penerima tamu Bagian Protokol Setda Kota Banjarbaru melalui nomor kontak 081256835348.

  • 5). Melengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan nama peserta dan tanggal kunjungan. Penandatanganan hanya akan dilakukan untuk SPPD yang telah diisi secara lengkap dan sesuai dengan jumlah peserta kunjungan yang hadir saat acara penerimaan kunjungan.

  • 6). Mohon hadir tepat waktu dan berpakaian rapi atau formal.

  • 7). Jadwal Penerimaan Kunjungan di Pemerintah Kota Banjarbaru :
    Senin s.d Kamis : pukul 09.00 WITA dan pukul 13.00 WITA
    Jumat : pukul 09.30 sampai 11.00 WITA

  • 8). Penerimaan Kunjungan dimungkinkan digabung dengan rombongan kunjungan lainnya dikarenakan keterbatasan waktu dan tempat.